Penghinaan Presiden: Pasal 217-219
Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara: Pasal 240-241
Penghinaan terhadap Lembaga Peradilan (Contempt of Court): Pasal 278, 279
Penyelenggaraan Pawai, Unras, atau Demonstrasi: Pasal 256
Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila: Pasal 188-189
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan: Pasal 408-410
Pornografi: Pasal 172, 406-407