RBG.id — Pemkab Bogor meluncurkan kebijakan “Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah” sebagai langkah memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan keterlibatan ayah dalam pendidikan anak.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 400.13.37/633-DP3AP2KB yang ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 18 Desember 2025.
Program tersebut diluncurkan sebagai respons atas meningkatnya fenomena fatherless—minimnya kehadiran ayah dalam pengasuhan anak.
Data tahun 2025 menunjukkan angka fatherless di Jawa Barat mencapai 29,5 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 25,8 persen. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi perkembangan emosional dan pendidikan anak.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, gerakan ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkab Bogor dalam mewujudkan wilayah layak anak sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas di masa depan.
“Melalui gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor ingin memastikan bahwa setiap ayah hadir secara nyata dalam proses pendidikan anak-anak mereka,” ujar Rudy.
Dalam pelaksanaannya, seluruh ayah yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah diimbau hadir langsung ke sekolah saat pengambilan rapor setiap akhir semester.
Gerakan ini mulai diterapkan serentak pada Desember 2025, menyesuaikan dengan jadwal pembagian rapor di masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Rudy Susmanto Lanjutkan Penataan Kabel Fiber Optik, Simpang Ediyoso Kini Jadi Prioritas
Menurut Rudy, kehadiran ayah di sekolah diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih efektif antara keluarga dan pihak sekolah.
“Dengan hadirnya ayah saat pembagian rapor, akan terbangun komunikasi yang lebih baik antara keluarga dan pihak sekolah,” jelasnya.
Pemkab Bogor juga mempertimbangkan kendala waktu kerja yang kerap dihadapi para ayah.
Karena itu, dalam surat edaran tersebut disertakan ketentuan mengenai dispensasi keterlambatan kerja bagi ayah yang mengikuti gerakan ini, dengan pelaksanaan menyesuaikan aturan di instansi atau kantor masing-masing.
Artikel Terkait
Bupati Bogor Resmikan Pos Damkar Sektor Sentul City, Percepat Respons Kebakaran di Babakan Madang
Lagi Viral! Wisata Hidden Gem Terbaru di Tengah Kebun Teh Puncak Bogor, HTM Cuma Rp25 Ribu
Mau Healing Hemat di Puncak Bogor? Cek 5 Spot Wisata Anti Mumet Terbaru 2025
Pemekaran Bogor Barat Masuki Tahap CDPOB, Rudy Susmanto Tancap Gas Siapkan Infrastruktur
Disdik Kabupaten Bogor Nonaktifkan Guru SD di Cibinong, Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Pendidikan Berkeadilan
Confest KPI UIKA 2025 Perkuat Citra UIKA Bogor sebagai Kampus Kreatif dan Kolaboratif