RBG.id — Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Selasa (16/12).
Rapat paripurna tersebut memuat tiga agenda utama. Selain penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, DPRD juga menetapkan keputusan terkait Raperda DPRD Kabupaten Bogor tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Agenda lainnya adalah persetujuan terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor mengenai pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.
Baca Juga: Bersama Poktan Biotani, Pemkab Bogor Perkuat Kendali Inflasi lewat Gerakan Tanam Cabai
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD.
Hadir pula Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor, unsur Forkopimda, jajaran asisten daerah, kepala perangkat daerah, direksi BUMD, pimpinan instansi vertikal, hingga tokoh masyarakat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda.
Ia menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan lingkungan yang kian kompleks.
“Perda ini memberikan payung hukum bahwa pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu, yakni dari masyarakat di desa. Dengan demikian, sampah dapat dikelola di tingkat desa, dan hanya residu yang tidak tertangani yang dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya di TPAS Galuga,” ujar Rudy.
Baca Juga: Dari Bogor ke Tiongkok, Rudy Susmanto Lepas Ekspor Perdana 48 Ton Durian Beku ke Pasar Global
Menurutnya, inisiatif tersebut mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya di bidang pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Perda ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Rudy.
Ia menjelaskan, penetapan Perda Pengelolaan Sampah menjadi langkah penyesuaian penting sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Artikel Terkait
Perluas Kawasan Hijau, Bupati Bogor Instruksikan Tiap Kecamatan Siapkan Satu Hektare Hutan Kota
GID 2025 Jadi Ajang Penguatan Ekosistem Inovasi di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Saya bangga
Hotel Hidden Gem Bernuansa Bali di Bogor! The Tugu Residence Bebas Check-in Kapan Aja
Pemkab Bogor Tutup Total Jembatan Leuwiranji Selama Pemeliharaan Hingga Akhir Desember 2025
Percepatan Universal Health Coverage, BPJS Kesehatan Tingkatkan Sinergi dengan Pemkab Bogor
Pemkab Bogor Salurkan Rp1 Miliar dan Dua Truk Sembako untuk Korban Bencana Aceh Tenggara