Keberadaan regulasi baru ini diharapkan mampu menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Sehingga ke depan, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Bogor juga menyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan TPA Sampah Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
Menutup sambutannya, Bupati Rudy Susmanto menegaskan peran strategis DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“DPRD merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Perluas Kawasan Hijau, Bupati Bogor Instruksikan Tiap Kecamatan Siapkan Satu Hektare Hutan Kota
GID 2025 Jadi Ajang Penguatan Ekosistem Inovasi di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Saya bangga
Hotel Hidden Gem Bernuansa Bali di Bogor! The Tugu Residence Bebas Check-in Kapan Aja
Pemkab Bogor Tutup Total Jembatan Leuwiranji Selama Pemeliharaan Hingga Akhir Desember 2025
Percepatan Universal Health Coverage, BPJS Kesehatan Tingkatkan Sinergi dengan Pemkab Bogor
Pemkab Bogor Salurkan Rp1 Miliar dan Dua Truk Sembako untuk Korban Bencana Aceh Tenggara