Minggu, 21 Desember 2025

DPRD dan Bupati Bogor Sepakati Perda Pengelolaan Sampah, Dorong Penanganan dari Tingkat Desa

- Rabu, 17 Desember 2025 | 17:30 WIB
Raperda Sampah Disahkan, Galuga Tetap Jadi TPA Rujukan. (Foto/Humas Kabupaten Bogor.)
Raperda Sampah Disahkan, Galuga Tetap Jadi TPA Rujukan. (Foto/Humas Kabupaten Bogor.)

Keberadaan regulasi baru ini diharapkan mampu menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sehingga ke depan, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Bogor juga menyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan TPA Sampah Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

Menutup sambutannya, Bupati Rudy Susmanto menegaskan peran strategis DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“DPRD merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur,” pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X