Ketika itu publik mendesak untuk dilakukan perbaikan.
Maka, pasca 2019, DPR melakukan perbaikan dan perubahan terhadap sejumlah pasal yang dipermasalahkan.
Jadi, draf RKUHP yang sekarang ini sudah banyak dilakukan perubahan. “Sehingga tidak alasan untuk menunda seperti yang dilakukan pada 2019,” tandasnya.
Tobas, sapaan akrab Taufik Basari menambahkan bahwa semangat RKUHP bukan untuk punitive, atau semangat menghukum, tapi dilandasi pada upaya restorative, pemulihan hak hukum.
Setelah RUU disahkan menjadi UU, selanjutnya bagaimana menerapkannya.
Tentu, menjadi tanggungjawab penegak hukum. Mereka diharapkan tidak dengan mudah menerapkan setiap pasal yang ada di RKUHP. Penegak hukum harus selektif dalam menerapkannya.
Terpisah, saat ditanyai soal rencana pengesahan RKUHP hari ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD enggan merespons penolakan yang masih bermunculan.