Rabu, 29 Maret 2023

RKUHP Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

- Selasa, 6 Desember 2022 | 08:28 WIB
Masyarakat sipil menggelar Aksi demo dan tabur bunga Tolak Pengesahan RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022).    (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Masyarakat sipil menggelar Aksi demo dan tabur bunga Tolak Pengesahan RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Masih sama dengan sebelumnya, substansi aksi masyarakat sipil tetap menolak pengesahan RKUHP yang dinilai memuat pasal-pasal bermasalah.

Di antaranya pasal tentang living law, hukuman mati, penghinaan Presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court) dan penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi.

Pasal lain yang dianggap bermasalah adalah pasal tentang penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, kontrasepsi, pornografi, tindak pidana agama atau kepercayaan, berita bohong, pencemaran, pelanggaran HAM berat dan pertanggungjawaban pidana disabilitas. (lihat grafis)

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur mengatakan pihaknya draf terbaru RKUHP tertanggal 30 November tidak banyak berubah dari draf sebelumnya.

Pasal-pasal bermasalah itu, kata dia, sangat berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Bahkan, menghambat kebebasan akademik hingga membungkam pers.

Lebih parahnya lagi, pasal-pasal bermasalah juga mempersempit ruang privat masyarakat dan melanggengkan korupsi di Indonesia.

”Aturan-aturan dalam RKUHP itu menjadi aturan yang cenderung tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky L. Hakim

Tags

Terkini

X