Rabu, 29 Maret 2023

RKUHP Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

- Selasa, 6 Desember 2022 | 08:28 WIB
Masyarakat sipil menggelar Aksi demo dan tabur bunga Tolak Pengesahan RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022).    (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Masyarakat sipil menggelar Aksi demo dan tabur bunga Tolak Pengesahan RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro ikut menyoal tentang masuknya pasal tindak pidana pelanggaran HAM berat dalam RKUHP.

Menurutnya, jika dibenturkan dengan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, pasal tindak pidana berat terhadap HAM di RKUHP itu akan memunculkan kecenderungan ancaman pemidanaan penjara yang menurun.

Sebagai contoh, kecenderungan yang dimaksud itu bisa dilihat dari ancaman pidana untuk kejahatan genosida di RKUHP yang ‘jomplang’ dengan UU Pengadilan HAM.

Di RKUHP, ancaman paling singkat untuk pelaku kejahatan tersebut adalah lima tahun. Sementara di UU Pengadilan HAM, ancaman pidana minimal 10 tahun.

Atnike menambahkan, dalam delik pelanggaran HAM berat terdapat asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal kedaluarsa.

Nah, dengan masukan pasal tindak pidana berat terhadap HAM di RKUHP berpotensi membuat 15 peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah selesai penyelidikannya menjadi dianggap tidak ada, bahkan tidak pernah terjadi.

”Padahal faktanya kita masih bisa menemukan korban-korban atas peristiwa-peristiwa tersebut (pelanggaran HAM berat, Red),” ujarnya.

Halaman:

Editor: Lucky L. Hakim

Tags

Terkini

X