Pelanggaran HAM Berat: Pasal 598
Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan: Pasal 300-305
Berita Bohong: Pasal 263-264
Penghinaan terhadap Simbol Negara: Pasal 234-239
Pertanggungjawaban Pidana Disabilitas: Pasal 38, 39, 103 ayat (2)
Tindak Pidana Korupsi: Pasal 603-606
Sumber: Reportase Jawa Pos, diolah dari RKUHP dan berbagai sumber