Pemerintah dan DPR juga sudah mengundang berbagai pihak, seperti Dewan Pers, LBH, dan organisasi lainnya.
“Kami tampung semua. Kami masukkan aspirasi dari masyarakat,” terangnya di kompleks parlemen, Senayan.
Menurut politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu, jika ada yang tidak setuju dan menolak RKUHP, itu adalah hal wajar.
Tidak mungkin seratus persen masyarakat setuju dengan RKUHP. Perbedaan pandangan itu hal yang biasa dalam negara demokrasi.
Namun, tidak kemudian membatalkan RUU yang sudah disepakati DPR dan pemerintah.
Yasonna tidak mempersoalkan pihak-pihak yang menolak. Pemerintah bersama DPR akan tetap dengan keputusan yang ada untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang (UU).
Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin kembali ke KUHP peninggalan Belanda. “Malu kita sebagai bangsa menggunakan hukum Belanda,” tegasnya.
Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, tidak ada kebanggaan sebagai anak bangsa menggunakan hukum warisan Belanda. Menurutnya, dalam menyusun RKUHP, banyak guru besar dan pakar yang terlibat.