Rabu, 29 Maret 2023

RKUHP Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

- Selasa, 6 Desember 2022 | 08:28 WIB
Masyarakat sipil menggelar Aksi demo dan tabur bunga Tolak Pengesahan RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022).    (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Masyarakat sipil menggelar Aksi demo dan tabur bunga Tolak Pengesahan RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Atnike menyebut RKUHP secara prinsip telah membuat pelanggaran HAM berat tereduksi, yakni dari kejahatan luar biasa menjadi tindak pidana biasa.

”Ini membuat efek jera (bagi pelaku pelanggaran HAM berat) menjadi tidak jelas,” tuturnya.

Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR untuk menghapus tindak kejahatan kemanusiaan dalam RKUHP dihapuskan.

Sebab, jika tidak dihapus, penuntutan atau penyelesaian kejahatan kemanusiaan menjadi tidak efektif.

”Kami juga meminta pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran HAM diperbaiki, seperti pasal 300 tentang hak kebebasan beragama serta pasal 465, 466 dan 467 tentang aborsi,” imbuh founder Lokataru Foundation tersebut.

Sementara itu, DPR RI memastikan RKUHP akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

Anggota Komisi III Taufik Basari mengatakan, sangat kecil kemungkinan akan ditunda.

Menurut dia, situasinya berbeda pada 2019 lalu. Saat itu pengesahan RKUHP menjadi UU ditunda, karena masih banyak pasal yang kontroversial.

Halaman:

Editor: Lucky L. Hakim

Tags

Terkini

X