RBG.ID – Pemerintah memastikan tidak akan mundur untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang (UU).
Lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, pemerintah mengklaim sudah mengakomodasi aspirasi dan masukan dari masyarakat sipil dalam proses pembahasan RKUHP.
Sementara di sisi lain, masyarakat sipil menilai aspirasi dan masukan terkait RKUHP hanya ditampung, tanpa ditindaklanjuti dengan dialog dua arah.
Itu yang membuat perancangan hingga pembahasan RKUHP dianggap tidak benar-benar mengakomodasi salah satu syarat pembentukan UU, yakni partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
BACA JUGA : Aksi 17 Menit Diam, AJI Bandung Tolak 17 Pasal Bermasalah dalam RKUHP
Yasonna mengatakan, pemerintah selama ini sudah aktif melakukan sosialisasi RKUHP ke pelosok tanah air.
Bahkan, tidak hanya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kementerian dan lembaga pemerintahan yang lain juga ikut melakukan sosialisasi di daerah.