RBG.id — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan yang dilakukan di tengah gelombang kritik itu memunculkan kekhawatiran luas lantaran sejumlah ketentuan dinilai berpotensi memperbesar kewenangan aparat penegak hukum sekaligus mengurangi perlindungan terhadap warga.
RUU yang disusun melalui proses pembahasan singkat ini menuai penolakan karena sejumlah pasalnya dianggap membuka ruang bagi penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan berdasarkan penilaian subjektif aparat.
Kekhawatiran tersebut kian menguat setelah berbagai kelompok menilai pembahasan dilakukan dalam waktu terbatas dan minim transparansi.
Baca Juga: Inovasi NGUPAHAN dan SiGardaMas Jadi Unggulan Kabupaten Bogor di Ajang IGA 2025
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa perbedaan sikap publik merupakan hal wajar.
Ia menegaskan tiga pilar utama dalam KUHAP baru — perlindungan hak asasi manusia, penerapan restorative justice, serta perluasan objek praperadilan — disusun untuk menghilangkan praktik sewenang-wenang yang pernah terjadi di masa lalu.
“Ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi. Dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” ujar Supratman usai sidang.
Baca Juga: Wow! Olahraga Kekinian Padel Resmi Masuk Daftar Cabor Anyar Asian Games 2026
Namun, penolakan publik tetap keras. Tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena menjadi tren di media sosial, menggambarkan kekhawatiran masyarakat atas potensi penyalahgunaan kewenangan.
Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal krusial, mulai dari penyadapan tanpa izin hakim, perpanjangan masa penahanan, hingga pengurangan kontrol yudisial terhadap penggeledahan dan penyitaan.
Pembatasan objek praperadilan dan perluasan definisi bukti elektronik juga dinilai membuka celah kriminalisasi.
Dalam siaran persnya pada 16 November 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut revisi dilakukan secara serampangan dan tidak mengakomodasi suara publik.
Baca Juga: Harga Tiket Timnas Indonesia U23 vs Mali: Garuda Muda Siap Guncang Duel Kedua di Pakansari
Artikel Terkait
Demo Buruh Digelar Hari Ini di DPR, Presiden Partai Buruh: Diikuti Ribuan Buruh dari Jabodetabek
Ferry Irwandi Sebut Ada Dalang Kerusuhan Demo DPR, 4 Akun Ini Dituding Punya Peran Penting!
DPR RI Umumkan Rincian Gaji Terbaru Pasca Penuhi Tuntutan, Tunjangan Perumahan Resmi Dihapus!
Siapa Pengganti Listyo Sigit Prabowo? Isu Pergantian Kapolri Berembus, DPR Tegaskan Belum Terima Surpres dari Presiden
Isu Listyo Sigit Bakal Dicopot Beredar, DPR Sebut Presiden Punya Hak Penuh Tentukan Pergantian Kapolri
Isu Kementerian BUMN Dipindah ke Danantara Mencuat Pasca Penggeseran Erick Thohir, DPR Minta Pemerintah Hati-hati