Minggu, 21 Desember 2025

TOK! DPR Ketok Palu KUHAP Baru, Ini Isi UU yang Dikhawatirkan Meningkatkan Penyalahgunaan Wewenang

- Selasa, 18 November 2025 | 18:43 WIB
DPR RI resmi mengsahkan KUHAP untuk pembaruan Hukum di Indonesia (TVR Parlemen)
DPR RI resmi mengsahkan KUHAP untuk pembaruan Hukum di Indonesia (TVR Parlemen)

RBG.id — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan yang dilakukan di tengah gelombang kritik itu memunculkan kekhawatiran luas lantaran sejumlah ketentuan dinilai berpotensi memperbesar kewenangan aparat penegak hukum sekaligus mengurangi perlindungan terhadap warga.

RUU yang disusun melalui proses pembahasan singkat ini menuai penolakan karena sejumlah pasalnya dianggap membuka ruang bagi penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan berdasarkan penilaian subjektif aparat.

Kekhawatiran tersebut kian menguat setelah berbagai kelompok menilai pembahasan dilakukan dalam waktu terbatas dan minim transparansi.

Baca Juga: Inovasi NGUPAHAN dan SiGardaMas Jadi Unggulan Kabupaten Bogor di Ajang IGA 2025

Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa perbedaan sikap publik merupakan hal wajar.

Ia menegaskan tiga pilar utama dalam KUHAP baru — perlindungan hak asasi manusia, penerapan restorative justice, serta perluasan objek praperadilan — disusun untuk menghilangkan praktik sewenang-wenang yang pernah terjadi di masa lalu.

“Ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi. Dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” ujar Supratman usai sidang.

Baca Juga: Wow! Olahraga Kekinian Padel Resmi Masuk Daftar Cabor Anyar Asian Games 2026

Namun, penolakan publik tetap keras. Tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena menjadi tren di media sosial, menggambarkan kekhawatiran masyarakat atas potensi penyalahgunaan kewenangan.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal krusial, mulai dari penyadapan tanpa izin hakim, perpanjangan masa penahanan, hingga pengurangan kontrol yudisial terhadap penggeledahan dan penyitaan.

Pembatasan objek praperadilan dan perluasan definisi bukti elektronik juga dinilai membuka celah kriminalisasi.

Dalam siaran persnya pada 16 November 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut revisi dilakukan secara serampangan dan tidak mengakomodasi suara publik.

Baca Juga: Harga Tiket Timnas Indonesia U23 vs Mali: Garuda Muda Siap Guncang Duel Kedua di Pakansari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X