Menurut dia, proses pembuatan RKUHP tidak boleh terus-menerus jalan di tempat.
”Masa begitu terus. Ya disahkan sudah ada prosedurnya. Bagi yang tidak setuju ada mekanismenya. Silakan saja,” ungkap dia. (tyo/lum/syn)
Pasal-Pasal Krusial dalam RKUHP
Living law : Pasal 2
Hukuman mati : Pasal 67, Pasal 100, Pasal 101
Perampasan Aset untuk Denda Individu: Pasal 81
Pemberatan Sanksi Pidana Berlebihan: Pasal 86, 88, 89