Senin, 22 Desember 2025

Dampak Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK

- Rabu, 31 Mei 2023 | 10:05 WIB
Pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi.
Pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi.

Karena, tahapan pemilu sedang berlangsung bahkan sedang pada tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

Sudah pasti informasi ini membuat kaget seluruh bacaleg yang sudah daftar.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Link Streaming Thailand Masters 2023 Rabu 31 Mei 2023

Bagi penyelenggara Pemilu, penyelenggaraan yang sudah didesain tentu harus diubah secara signifikan ketika pemilu 2024 akan kembali dengan mencoblos lambang partai politik saja.

Ketiga, presedent buruk. Jika saja informasi ini benar, berarti ada sumberdaya manusia yang ada di lembaga MK yang tidak taat azas, bahkan berprikaku melawan hukum.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka ke depan akan menjadi presedent buruk, dengan akan maraknya kebocoran-kebocoran informasi yang menyangkut rahasia negara.

Baca Juga: Akibat Rambatan Percikan Api, Sebuah Rumah di Ciracas Jakarta Timur Terbakar

Dan kondisi ini amat sangat menggangu dinamika berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu sangat wajar jika menkumham turun tangan meminya kepolisian untuk mengusut sampai tuntas fenomena ini.

Adapun dampak positif informasi yang disampaikan oleh denny indrayana diantaranya, Pertama, menimbulkan sikap prepentif.

Baca Juga: Bacok Pedagang Buah di Pasar Bogor, Preman Pasar Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Entah kapan MK akan memutuskan gugatan terkait sistem pemilu ini, karena sudah lama sekali kasusnya berproses di MK.

Yang pasti kasus ini belum ada keputusan yang mengikat, artinya belum ada keputusan hukum tetap.

Namun ketika informasi ini muncul, maka masyarakat dan partai politik terhentak kaget, terutama bagi masyarakat, aktifis dan partai politik yang menolak kembali ke sistem tertutup.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Virgo Hari ini 31 Mei 2023, Kekuatan Perencanaan

Dengan infornasi ini masih ada waktu untuk melakukan langkah-langkah advokasi untuk memastikan bahwa MK tidak akan memutuskan sistem pemilu dengan kembali ke masa lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X