Minggu, 21 Desember 2025

Menanti Tindakan Proaktif Penegak Hukum Terhadap Kasus Transaksi Keuangan yang Mencurigakan Jelang Pemilu 2024

- Rabu, 20 Desember 2023 | 07:08 WIB
 Yusfitriadi
Yusfitriadi

RBG.ID - Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, PPATK, melalui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, secara terbuka menyatakan bahwa ada peningkatan transaksi keuangan yang mencurigakan yang berfokus pada kampanye pemilu 2024.

Peningkatan transaksi mencurigakan tersebut mencapai 100 persen, menurut ketua PPATK tersebut.

Salah satu hal yang paling penting adalah adanya pasal yang mengatur dana kampanye.

Baca Juga: Mau Rasakan Sensasi Menginap di Skylodge Tertinggi di Dunia, Yuk Kepoin Lokasinya di Desa Sajuta Batu Purwakarta

Jika transaksi mencurigakan tidak dapat diproses secara hukum, maka ada pasal yang mengatur dana kampanye. Oleh karena itu, kasus ini harus diproses secara menyeluruh dan terbuka.

Karena itu, proses penegakan hukumnya harus transparan, sehingga masyarakat dapat melihat siapa yang bertindak jahat dalam kontestasi pemilu 2024, dan sehingga masyarakat bisa mendapatkan pendidikan secara politik untuk membuat keputusan politik mereka dalam pemilu 2024.

Saya berterima kasih kepada PPATK karena telah memberi tahu masyarakat umum dan penyelenggara pemilu secara resmi tentang masalah ini.

Baca Juga: Amaryllis Boutique Resort, Tempat Menginap Terbaik di Puncak yang Menyatu dengan Alam untuk Merayakan Malam Tahun Baru 2024

Tidak jelas apakah penyelenggara pemilu mampu menanggapi kasus ini atau apakah mereka harus melanjutkan proses hukum. Atau meredam opini publik dengan hanya merespon tanpa tindakan.

Beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu. Pertama, KPU.

KPU harus memastikan bahwa laporan dana kampanye untuk pasangam calon presiden dan wakil presiden, calon anggoga legislatif, dan calon anggota DPD telah diterima.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Belum Pulih, Joy Red Velvet Cuti Hingga Akhir Tahun, Janji Bakal Comeback Awal Tahun 2024

Laporan ini dimulai dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yang dilanjutkan dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) hingga Audit Dana Kampanye.

Sehingga KPU harus dapat mengetahui perubahan transaksi keuangan yang diperuntukan kampanye tersebut dengan berbagai instrumen yang dilaporkan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X