Minggu, 21 Desember 2025

Jangan Sampai Salah Pilih, Ini 5 Parpol Paling Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan Perempuan Sesuai UU Pemilu

- Jumat, 10 November 2023 | 14:24 WIB
Ilustrasi pemilu (Dok JawaPos)
Ilustrasi pemilu (Dok JawaPos)

RBG.ID – Hasil penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI Pemilu 2024 yang sudah diumumkan KPU RI pada 4 November 2023 dianggap bermasalah.

Berdasarkan 84 daerah pemilihan (dapil) Anggota DPR dan 18 partai politik peserta pemilu, hampir semua partai politik (parpol) peserta pemilu tak mencapai syarat paling sedikit 30 persen kandidat perempuan dalam daftar pencalonan.

Padahal, syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional sudah tertera dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245.

 Baca Juga: Gara-gara Ini, Raffi Ahmad Harus Ditahan di Imigrasi Amerika Selama Berjam-jam

NETGRIT menyampaikan analisis hasil DCT KPU yang memperlihatkan bahwa dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 1 parpol yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada semua DCT di 84 dapil, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dari 17 parpol yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, PKB merupakan parpol dengan DCT bermasalah terbanyak, yaitu 29 dapil.

Kemudian ada PDIP dengan 26 dapil, Demokrat 24 dapil, Golkar dan Gerindra 22 dapil, PKN 21 dapil, Partai Gelora Indonesia 19 dapil, PAN 17 dapil, Nasdem dan PBB 16 dapil, PPP ada 12 dapil, Garuda 9 dapil, Partai Buruh 6 dapil, Perindo dan Partai Ummat 5 dapil, dan PSI sebanyak 4 dapil.

 Baca Juga: Catat! Ini Syarat-Syarat Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi ASN di 2024

"Data ini sangat tidak sesuai dengan deklarasi pemilu berintegritas yang kemarin dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena KPU jelas melakukan pembiaran atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu dan amanat Undang-Undang," papar Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT, dalam keterangannya, Jumat (10/11).

Merespon pelanggaran itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU guna mendiskualifikasi parpol di dapil yang tak memenuhi syarat minimal 30 persen kandidat perempuan dalam DCT.

Bukan hanya itu, koalisi juga mendesak Bawaslu untuk melakukan upaya pengawasan dan penanganan pelanggaran yang merupakan perannya sebagai pengawas pemilu, tanpa menunggu adanya laporan pelanggaran dari masyarakat atau peserta pemilu.

 Baca Juga: Ada Destinasi Wisata Baru Memesona Bernuansa Bali di Tangerang, Masuknya Gratis, Yuk Intip Tempatnya di Sini!

Tuntutan itu sangat beralasan, lantaran yang dilakukan pada pemilu 2014 dan 2019 merupakan partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen didiskualifikasi dari dapil itu.

"Mengingat Pemilu saat ini regulasi dan UU-nya tidak berubah, maka seharusnya langkah diskualifikasi tersebut juga bisa dilakukan di pemilu kali ini," ujar Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X