Selain itu, Koalisi juga menyoroti implikasi serius dari perilaku abai dan acuh lembaga penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Hanya Bayar Rp 10 Ribu Bisa Nikmati Wisata Air Menantang dan Memesona di Jogja, Yuk Intip Lokasinya!
"Pencalonan menjadi tidak sah dan jika tidak dikoreksi, maka daftar calon adalah inkonstitusional. Bisa berbuntut gugatan perselisihan hasil pemilu di MK. Hal ini pastinya bisa menurunkan Indeks Demokrasi Indonesia", ungkap Titi Anggraini, Pengajar Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Apabila dibiarkan, implikasi selanjutnya adalah keterwakilan perempuan yang timpang di parlemen dan kondisi ini berdampak pada kebijakan-kebijakan yang tidak mengakomodir hak perempuan," tambah Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID.
Artikel Terkait
Bawaslu Tegaskan Parpol Wajib Lapor Jika Gelar Sosialisasi
Empat Parpol Pendukung Prabowo Subianto Sepakat Lanjutkan Program Pemerintahan Jokowi
ASA Indonesia : Loloskan Caleg Mantan Koruptor, Parpol Secara Terbuka Menghina Bangunan Moraliti Masyarakat
Bahas Strategi Pemenangan, Megawati Kumpulkan Ketua Umum Parpol Pendukung Ganjar Pranowo
Syarat Regulasi Terpenuhi, Gibran jadi Cawapres Prabowo Tinggal Kesepakatan Ketum Parpol Pendukung