Minggu, 21 Desember 2025

Menanti Tindakan Proaktif Penegak Hukum Terhadap Kasus Transaksi Keuangan yang Mencurigakan Jelang Pemilu 2024

- Rabu, 20 Desember 2023 | 07:08 WIB
 Yusfitriadi
Yusfitriadi

Bahkan jika tidak ada laporan, intrumen yang berbeda terhadap dana kampanye hanyalah administratif.

Baca Juga: Solusi Atasi Bosan di Rumah! 8 Destinasi Wisata Ikonik Jakarta Low Budget Anti Nguras Dompet, Harga Tiket Mulai Rp4 Ribuan

Sementara operasi kampanyenya membutuhkan dana di luar itu. Sangat mengkin yang digunakan berasal dari transaksi yang mencurigakan tersebut. KPU harus melaporkannya kepada Bawaslu sebagai bukti komitmennya terhadap aturan.

Kedua, Bawaslu harus segera menangani dan memproses informasi dari PPATK tersebut sebagai temuan.

Tentu saja, berkolaborasi dan berkomunikasi dengan KPU dan PPATK sangat penting.

Baca Juga: Demi Lovato Mengaku Tidak Sabar Menikah dengan Sahabatnya Jordan Jutes, Berbanding Terbalik dengan Pertunangan Pertamanya

Komunikasi dengan PPATK sangat penting untuk mengidentifikasi pihak mana saja yang tampak mencurigakan.

Selain itu, komunikasi dilakukan dengan KPU untuk meminta laporan dana kampanye.

BAWASLU tidak hanya memantau keterbukaan data KPU, tetapi juga memantau kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye mereka dengan berbagai instrumen sesuai peraturan.

Baca Juga: Lineup Performer SBS Drama Awards 2023 Sudah Diumumkan, Ada Penampilan Special dari Anggota Girl Group Gen 3 Terkenal dan Boy Grup Gen 4 Ini Loh!

Mereka juga memantau fakta di lapangan untuk memastikan bahwa laporan dana kampanye sesuai dengan dana yang sebenarnya digunakan untuk kampanye.

Walaupun saya sangat pesimistis bahwa Bawaslu akan dapat mengatasi semua itu, karena selama ini fungsinya hanya sebagai administrasi daripada investigasi.

Baca Juga: Cuman Di Sini! Kamu Bisa Nongkrong Santai dengan View 7 Gunung Menakjubkan di Magelang, Harga Makanannya Murah dan Bisa Glamping Juga Loh, Yuk Kepoin!

Ketiga, penegak hukum yang berbeda Selain itu, transaksi keuangan yang mencurigakan merupakan tanggung jawab penegak hukum lain, seperti kepolisian.

Sehingga, penegak hukum lain dapat menangani kasus ini jika KPU dan Bawaslu tidak dapat mengungkapkannya. Jika masalah ini tidak diselesaikan, maka akan terulang setiap saat, membuat para "penjahat pemilu" semakin nyaman dan demokrasi Pemilu akan semakin buruk. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X