Minggu, 21 Desember 2025

Perundungan Bagian Tiga, “Dosa Besar” Pendidikan: Dimana Peran Guru Penggerak

- Sabtu, 18 November 2023 | 06:49 WIB
Arsyad, Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Visi Nusantara Bogor
Arsyad, Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Visi Nusantara Bogor

RBG.ID - Sekolah merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari, sehingga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mereka untuk belajar dan bermain, bermain dan belajar.

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengungkapkan bahwa pendidikan Indonesia sekarang ini mengalami tantangan besar dengan adanya Tiga “Dosa Besar” pendidiian.

Tiga “dosa besar” pendidikan itu meliputi perundungan, kekerasan, dan intoleransi. Ketiga hal tersebut tidak hanya menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, tapi juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup bagi seorang anak. (Indonesiana, 16 November 2022).

Baca Juga: Pasca Pembakaran, Pengelola Pengolahan Emas dan Warga Desa Pangradin Jasinga Dikumpulkan di Polres Bogor, Begini Hasil Akhirnya

Salah satu dari tiga “dosa besar” pendidikan yang sering terjadi di sekolah adalah perundungan, hal ini mendorong pemerintah mengerluarkan aturan dalam rangka pencegahan terhadap tindakan tersebut melalui; Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014.

Di samping itu, dalam rangka menghapus “tiga dosa besar” pendidikan tersebut, Kemendikbudristek juga mendorong satuan pendidikan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sebagai upaya pencegahan terhadap tiga dosa besar” pendidikan tersebut, pemerintah juga memperkuat melalui sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan dengan melahirkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Baca Juga: Makna dan Lirik Lagu Bunga Hati - Salma Salsabil, Trending Nomor 1 di YouTube

Melalui Permendikbudristek tersebut, berharap bahwa Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya kolaborasi dan sinergi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat serta komunitas Merdeka Belajar untuk dapat bersinergi dalam membantu merealsiasikan kebijakan dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam artikel Muhammad Hatta tentang Tindakan Perundungan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana Islam, dijelaskan bahwa tindakan perundungan (bullying) telah menjadi tradisi dalam dunia pendidikan di Indonesia, khususnya pada saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.

Proses orientasi sekolah atau kampus kepada ssiwa baru selalu “dibumbui” dengan tindakan kekerasan (premanisme) dengan dalih untuk menegakkan kedisiplinan, membentuk karakter dan mendekatkan hubungan antara pelajar senior dengan pelajar junior.

Baca Juga: Glamping Murah di Puncak, Bukit Pinus Paseban Cocok Buat Malam Tahun Baruan

Namun, hal yang terbentuk justru sebaliknya, hubungan antara pelajar senior dan junior sangat berjarak dan tidak harmonis.

Kekerasan, permusuhan, kebencian dan dendam menjadi tradisi dan warisan pada setiap generasi berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X