Minggu, 21 Desember 2025

Serangan Ransomware pada Bank BSI: Studi Kasus perspektif Manajemen Bisnis dan Keuangan Islam

- Selasa, 23 Mei 2023 | 12:19 WIB
Ilustrasi Serangan Ransomware (Sumber: Freepik)
Ilustrasi Serangan Ransomware (Sumber: Freepik)

Larangan ini memiliki sejumlah implikasi untuk keuangan Islam, termasuk cara lembaga keuangan Islam mengelola risiko.

Dalam konteks serangan siber, pelarangan riba berarti lembaga keuangan Islam tidak bisa begitu saja membayar uang tebusan kepada para peretas (hacker).

Baca Juga: Geopark Ciletuh: Sejarah, Jarak Tempuh dari Jakarta, Objek Wisata, Luasnya, Cara ke Sana

Hal ini karena melakukan hal tersebut akan dianggap sebagai suatu bentuk transaksi yang tidak syar’i.

Sebaliknya, lembaga keuangan Islam harus menemukan cara lain untuk menghadapi serangan siber, seperti melalui asuransi atau dengan menggunakan langkah-langkah keamanan lainnya.

Implikasi Etis Membayar Tebusan

Implikasi etis dari membayar uang tebusan kepada peretas sangat rumit dan tidak ada jawaban yang mudah.

Baca Juga: Hati-Hati! Wilayah Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Sedang Pada Selasa 23 Mei 2023

Di satu sisi, membayar uang tebusan dapat membantu memulihkan akses ke data atau sistem yang telah dikunci oleh peretas.

Ini bisa menjadi layanan berharga bagi bisnis dan individu yang terkena dampak serangan siber.           

Di sisi lain, membayar uang tebusan juga dapat mendorong peretas untuk melanjutkan aktivitas kriminalnya.

Ini karena menunjukkan bahwa peretas dapat menghasilkan uang dengan menyerang bisnis dan individu.

Selain itu, membayar uang tebusan dapat menjadi preseden yang dapat mempersulit penanganan serangan siber di masa mendatang.

Pada akhirnya, keputusan apakah akan membayar uang tebusan atau tidak kepada peretas adalah keputusan sulit yang harus dibuat berdasarkan kasus per kasus.

Tidak ada jawaban yang mudah, dan bisnis serta individu harus mempertimbangkan risiko dan keuntungan membayar uang tebusan sebelum mengambil keputusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X