Dari cerita singkat mengenai organisasi politik yang hadir sebelum kemerdekaan, kita dapat memetik bahwa partai politik menjadi suatu karter dalam komponen utama melahirkan Indonesia sebagai suatu bangsa.
Baca Juga: Ketua IPW: Harta Kekayaan Sekda Kota Bogor Rp 67,9 Miliar Tidak Wajar
Karter tersebut dewasa ini mulai berubah menjadi piston, dimana partai tidak diatur memiliki hak untuk mengatur anggota partai politiknya yang diusung sebagai pejabat politik secara harfiah menurut undang-undang tentang partai politik.
Namun kuasa partai politik mulai menjadi suatu dinding bagi pemimpin yang mempunyai prinsip dalam menentukan arah kebijakan politik.
Mereka terhalangi oleh tekanan dari partai politik bila tidak menuruti kemauan partai politik.
Baca Juga: Harta Sekda Kota Bogor Rp 67,9 Miliar, Kopel Tegaskan Harusnya Ada Pemeriksaan
Hal ini dapat kita lihat dimana partai politik dapat mengusulkan pemberhentian terhadap anggotanya di DPR dan DPRD dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.
Belum lagi terdapat hak recall kepada anggota partai berdasarkan Pasal 239 ayat (1) dan dijabarkan lebih lanjut mengenai alasan-alasannya dalam Pasal 239 ayat (2) terkhusus pada huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal-hal ini menjadikan suatu kekuasaan partai politik begitu masif untuk mengatur dan menekan pejabat publik yang diusulkan oleh partai politik.
Bukan hanya dalam lingkup legislatif, pada lingkup eksekutif yakni Presiden dan Wakil Presiden juga memiliki tekanan meskipun bukan secara langsung.
Di mana DPR RI yang telah disebutkan tadi dapat ditekan lewat hak recall juga dapat berimplikasi dalam menilai kerja eksekutif secara subyektif partai politik bukan dalam hasil riset secara langsung ke masyarakat dan pemahaman mereka sebagai anggota legislatif.
Juga DPR RI yang beberapa dari DPR RI merupakan anggota MPR RI, harus merupakan anggota fraksi.
Fraksi sendiri adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik, dalam lingkup DPR dan DPRD juga memiliki fraksi.
Baca Juga: Wow! Sekda Kota Bogor Miliki Harta Kekayaan Rp67,9 Miliar
Artikel Terkait
Gara-gara Putusan Pemilu 2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakpus Dilaporkan ke KY
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Terus Berjalan di Kabupaten Bogor
Jelang Pemilu 2024, Ma'ruf Amin Sebut Ada 3 Hal yang Perlu Diperhatikan
DPR Panggil KPU Guna Bahas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu, Hari Ini Memori Dikirim ke Pengadilan Tinggi