MPR RI secara peraturan perundang-undangan dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
Gambaran ini begitu nyata bahwa partai politik begitu menghegemoni.
Jika memang hegemoni partai politik itu dianggap wajar dalam suatu negara demokrasi, maka pengarahan terhadap kritik kebijakan seharusnya bukan lagi diarahkan kepada legislatif maupun eksekutif tapi kepada partai-partai yang menaungi mereka.
Jangan sampai hegemoni tersebut membentuk gubernur jenderal yang baru dalam bentuk entitas bernama partai politik. ***
*** Wasekbid PA HMI Cabang Kota Bogor
Deky Ikwal Pratama
Artikel Terkait
Gara-gara Putusan Pemilu 2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakpus Dilaporkan ke KY
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Terus Berjalan di Kabupaten Bogor
Jelang Pemilu 2024, Ma'ruf Amin Sebut Ada 3 Hal yang Perlu Diperhatikan
DPR Panggil KPU Guna Bahas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu, Hari Ini Memori Dikirim ke Pengadilan Tinggi