Minggu, 21 Desember 2025

Partai Politik Dalam Kuasa

- Jumat, 10 Maret 2023 | 19:26 WIB
Deky Ikwal Pratama
Deky Ikwal Pratama

MPR RI secara peraturan perundang-undangan dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.

Gambaran ini begitu nyata bahwa partai politik begitu menghegemoni.

Jika memang hegemoni partai politik itu dianggap wajar dalam suatu negara demokrasi, maka pengarahan terhadap kritik kebijakan seharusnya bukan lagi diarahkan kepada legislatif maupun eksekutif tapi kepada partai-partai yang menaungi mereka.

Jangan sampai hegemoni tersebut membentuk gubernur jenderal yang baru dalam bentuk entitas bernama partai politik. ***

*** Wasekbid PA HMI Cabang Kota Bogor
Deky Ikwal Pratama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X