RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akhirnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu.
Rencananya, hari ini Jumat (10/3) memori banding itu dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
’’Insya Allah kami daftarkan memori banding itu,’’ tegas Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta.
Baca Juga: Lantik 12 Pejabat Baru di Lingkungan Kemendikbudristek, Sesjen Kemendikbudristek Amanatkan Hal Ini
Untuk memantapkan draf banding tersebut, KPU juga mengundang sejumlah pakar hukum. Mereka diminta menyampaikan masukan.
’’Pandangan yang berkembang dari para pakar ini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding,’’ imbuhnya.
Pakar hukum yang dimintai saran dan masukan, antara lain, Prof Yusril Ihza Mahendra, Fritz Edward Siregar, Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra.
Baca Juga: Lee Hwan Hee UP10TION Mengundurkan Diri Dari Boys Planet Karena Masalah Kesehatan
’’Para akademisi berpendapat sama. Semuanya sepakat mengajukan banding,’’ ucap Yusril seusai pertemuan.
Dia menjelaskan, meski substansinya sangat kontroversial, secara teori putusan pengadilan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
Nah, yang bisa membatalkan keputusan itu secara hukum hanya putusan pengadilan di atasnya.
Baca Juga: Sombong! Viral Video Ketua DPRD Luwu Timur Tolak Jabat Tangan dengan Warga
Soal putusan tersebut menuai kritik dan perdebatan, Yusril menyebut hal itu ranah akademik. Padahal, putusan pengadilan tidak terpaku pada pendapat akademisi.
’’Putusan pengadilan itu mengikat. Pendapat akademik ya pendapat,’’ ungkapnya.
Artikel Terkait
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024
Soal Penundaan Pemilu, Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Terus Berjalan di Kabupaten Bogor
DPR Panggil KPU Guna Bahas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat, Ketua KPU Bilang Begini