Sabtu, 25 Maret 2023

Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat, Ketua KPU Bilang Begini

- Kamis, 9 Maret 2023 | 09:59 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah menerima salinan putusan resmi dari PN Jakpus. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah menerima salinan putusan resmi dari PN Jakpus. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Banyak kalangan yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengabaikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memutuskan dilakukannya penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU pun bakal melakukan upaya banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Demikian dikatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Ketua KPU memastikan akan menempuh upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat sebagai ekspresi tidak setuju penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: DPR Panggil KPU Guna Bahas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding,” kata Hasyim Asy’ari di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, Rabu (8/3).

Hasyim menyebut upaya banding terhadap amar putusan PN Jakarta Pusat akan ditempuh KPU RI dalam waktu dekat. “KPU akan banding, satu, dua hari ini lah,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Hasyim berharap pihak yang menuding KPU RI tidak serius dan cenderung meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus, agar membaca kembali serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh KPU.(jpc)

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X