RBG.ID-CIBINONG, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni memastikan tahapan Pemilu tetap berjalan meski muncul isu penundaan Pemilu 2024
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda tahapan Pemilu yang kini menjadi kontroversi.
"Bagi kami prinsipnya kalau ada penundaan atau pun ada seperti apa, kami harus menunggu instruksi KPU RI. Kami hanya melaksanakan tahapan dan regulasi yang ada," ucapnya saat dihubungi Radar Bogor, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Terkait Penundaan Pemilu, PKB Sebut Sama Saja Merampas Hak Politik Rakyat
Menurutnya, terkait putusan PN Jakpus itu merupakan ranah KPU RI. Pihaknya sendiri melihat, jika mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada penundaan melainkan pemilu susulan dan pemilu lanjutan.
"Tapi sejauh ini KPU Kabupaten Bogor memastikan putusan PN Jakarta Pusat tidak menganggu tahapan kita, karena acuan kita tetap pada PKPU 3 tahun 2022, tentang program dan tahapan," jelas Ummi.
Sambungnya, belum ada perubahan regulasi dalam PKPU 3 Tahun 2022 tersebut. "Kalau tahapan dan program itu diatur di PKPU 3, dan belum ada pencabutan terhadap regulasi itu," tambahnya.
Baca Juga: Gara-gara Putusan Pemilu 2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakpus Dilaporkan ke KY
Pihaknya memastikan, isu penundaan pemilu itu tidak begitu menganggu tahapan pemilu yang kini telah berjalan di Kabupaten Bogor.
Sejauh ini, KPU Kabupaten Bogor melalui Badan Ad Ho masih terus melakukan pendataan pemilih pemilu 2024.
"Pantarlih masih melakukan pendataan baik secara manual maupin e-coklit, mereka sudah hampir menyelesaikan pendataan di 90 persen," imbuh Ummi.(cok)
Artikel Terkait
Hindari Spekulasi, Sebaiknya Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda Pemilu Diperiksa Dan Diberi Sanksi
Surya Paloh Temui Prabowo di Hambalang, Keduanya Sepakat Pemilu Damai
Gara-gara Putusan Pemilu 2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakpus Dilaporkan ke KY
Soal Penundaan Pemilu, Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus
Terkait Penundaan Pemilu, PKB Sebut Sama Saja Merampas Hak Politik Rakyat