Minggu, 21 Desember 2025

Gara-gara Putusan Pemilu 2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakpus Dilaporkan ke KY

- Senin, 6 Maret 2023 | 08:52 WIB
Pengadilan Negeri Jakpus
Pengadilan Negeri Jakpus

RBG.ID – Putusan menunda pemilu yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terus memicu polemik.

Bahkan, hari ini Senin (6/3/2023) majelis hakim yang mengeluarkan putusan tersebut bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Pelapornya adalah Peneliti Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat.

Baca Juga: PSS Sleman Hadapi Bhayangkara FC, Awas Matias Mier Sedang On Fire

Menurut Ibnu, majelis hakim diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ibnu menjelaskan, putusan hakim atas perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU sudah salah dalam penanganannya.

Seharusnya, kata dia, pokok gugatan adalah urusan administrasi yang menjadi wewenang pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Lee Soo-man Gandeng HYBE karena Satu Visi

”Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, apabila perbuatan melawan hukum sedang diperiksa PN, PN harus menyatakan tidak berwenang mengadili, itu sudah sangat jelas," ungkap Ibnu.

Dia menambahkan, KY sudah sepatutnya turun tangan memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Dalam putusan, ada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis, yakni T. Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menduga putusan itu tidak keluar secara tiba-tiba. Tapi didorong dan bagian dari skenario gerakan penundaan pemilu.

Baca Juga: Dibuka Sampai Jam 2 Siang, Jangan Lupa Perpanjang Masa SIM di 4 Titik SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

”Ini bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X