Fadli meyakini, upaya penundaan pemilu masih berjalan. Itu terlihat dari isunya yang selalu muncul dalam momen-momen tertentu.
Hal tersebut menunjukkan bahwa gerakan itu belum berhenti memaksakan ambisinya. ”Ini harus dilawan," tegas dia.
Baca Juga: Jakarta Cerah Pagi Ini, Tapi Waspada Hujan Disertai Angin Kencang Pada Siang Hari
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menerangkan, pengajuan banding sedang disiapkan. Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperkuat dalil keberatan.
”Banding itu diberi kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Jika permohonan banding sudah dilakukan, Idham memastikan akan menyampaikan informasi ke publik.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Cerah Berawan
KPU tetap melaksanakan tahapan sesuai jadwal. Saat ini ada sejumlah tahapan yang berlangsung.
Antara lain verifikasi berkas dukungan calon anggota DPD hingga pemutakhiran data pemilih di seluruh Indonesia.
”Tahapan tetap berlanjut dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," pungkasnya. (far/tyo/han/c9/oni)
Artikel Terkait
Jimly Ashiddiqie Sebut Hakim yang Memutus Pemilu Ditunda Layak Dipecat
Kopel : Putusan Penundaan Pemilu 2024 Ngawur, Majelis Hakim Harus Dipecat
Bawaslu Ungkap Penundaan Pemilu Tidak Mungkin Dilakukan
Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cederai Indonesia Sebagai Negara Demokrasi
Hindari Spekulasi, Sebaiknya Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda Pemilu Diperiksa Dan Diberi Sanksi