RBG.ID - Kritik datang dari pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqie soal putusan Pengadilan Neteri Jakarta Pusat.
Mantan Ketua MK itu menilai, hakim yang memutus layak dipecat.
Sebab, sudah melakukan kesalahan secara mendasar.
Baca Juga: Hasil Piala Asia U-20 2023 Tajikistan VS Yordania: 2-0
"Tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan privat perdata dengan urusan urusan publik," ujarnya.
Pengadilan perdata, kata Jimly, harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata.
Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi.
Baca Juga: Polisi Temukan Ada Unsur Perencanaan Atas Kasus Penganiayaan Sadis David
Bukan menunda pemilu yang merupakan kewenangan konstitusional KPU.
Kalaupun ada sengketa proses, maka yang berwenang menguji terbatas pada bawaslu dan PTUN.
Sementara, jika ada masalah pada hasil, menjadi kewenangan MK.
"Bukan pengadilan perdata," jelasnya. (far)
Artikel Terkait
Putusan Tunda Pemilu 2024, Pengadilan Negeri Jakpus Dinilai Melebihi Batas Kewenangan
Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Pemilu 2024, Yusfitriadi Tegaskan 6 Hal Ini
Tak Berhak Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud Sebut PN Jakpus Buat Sensasi
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Berpotensi Timbulkan Kekacauan
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024