Senin, 20 Maret 2023

Jimly Ashiddiqie Sebut Hakim yang Memutus Pemilu Ditunda Layak Dipecat

- Jumat, 3 Maret 2023 | 11:18 WIB
Jimly Ashiddiqie
Jimly Ashiddiqie

RBG.ID - Kritik datang dari pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqie soal putusan Pengadilan Neteri Jakarta Pusat.

Mantan Ketua MK itu menilai, hakim yang memutus layak dipecat.

Sebab, sudah melakukan kesalahan secara mendasar.

Baca Juga: Hasil Piala Asia U-20 2023 Tajikistan VS Yordania: 2-0

"Tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan privat perdata dengan urusan urusan publik," ujarnya.

Pengadilan perdata, kata Jimly, harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata.

Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi.

Baca Juga: Polisi Temukan Ada Unsur Perencanaan Atas Kasus Penganiayaan Sadis David

Bukan menunda pemilu yang merupakan kewenangan konstitusional KPU.

Kalaupun ada sengketa proses, maka yang berwenang menguji terbatas pada bawaslu dan PTUN.

Sementara, jika ada masalah pada hasil, menjadi kewenangan MK.

"Bukan pengadilan perdata," jelasnya. (far)

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dana Bawaslu Belum Cair Rp 6 Triliun

Sabtu, 18 Maret 2023 | 05:05 WIB
X