RBG.ID - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024, mengundang reaksi berbagai pihak.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakpus yang meminta Pemilu 2024 ditunda adalah berlebihan.
Lebih lanjut Jeirry Sumampow mengatakan, putusan itu melebihi batas kewenangan pengadilan.
Baca Juga: Arema FC Dihadapkan 3 Pertandingan yang Tertunda, Terbaru dengan Persebaya 5 Maret Mendatang
Pria yang juga Koordinator Komunitas Pemilu Bersih tersebut menambahkan, substansi putusan Pengadilan Negeri Jakpus bertentangan dengan UUD yang juga konstitusi, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden 5 tahun.
“Seharusnya, tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu,” ungkap dia.
Jeirry Sumampow menambahkan, apabila KPU mengikuti putusan tersebut makan akan mengacaukan tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
Baca Juga: Sadis, Inilah Ucapan Mario Dandy saat Aniaya David: Gue Nggak Takut Anak Orang Mati
Jeirry Sumampow menegaskan, sudah tepat KPU melakukan banding.
Jeirry Sumampow menjelaskan, apabila KPU melanggar proses administrasi dalam hasil verifikasi Partai Prima, seharusnya hanya hak dari Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan.
Bahkan, bisa cukup KPU yang dijatuhkan sanksi.
Baca Juga: KPU Segera Ajukan Banding Pasca Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
“Tidak tepat, apabila masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot jika banyak putusan seperti ini. Disamping tak ada kepastian hukum, juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi,” tutur Jeirry Sumampow. ***
Artikel Terkait
Pemilih Pemula di Kota Bogor pada Pemilu 2024 Diprediksi 17.105 Orang
Berita Duka, Dua Petugas Pemilu KPU Kabupaten Bogor Meninggal Dunia
Kerawanan Pemilu 2024 Dinilai Tertinggi Pascareformasi
Waduh, DEEP Temukan Kasus Joki Coklit Data Pemilih Pemilu
Hukum KPU, Pengadilan Negeri Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda