Sabtu, 25 Maret 2023

Hukum KPU, Pengadilan Negeri Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

- Kamis, 2 Maret 2023 | 19:19 WIB
Pengadilan Negeri Jakpus
Pengadilan Negeri Jakpus

RBG.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan, gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri Jakpus menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

Baca Juga: Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Pengenaan Pasal Ditambah

Putusan tersebut, dibacakan Rabu (2/3) oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

Pengadilan Negeri Jakpus meminta, KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.

Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Cinta Laura Kritik Kebijakan Provinsi NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Bisa Meningkatkan Stres

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus. (jpc)

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dana Bawaslu Belum Cair Rp 6 Triliun

Sabtu, 18 Maret 2023 | 05:05 WIB
X