RBG.ID-JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan agar tidak keliru menafsirkan sistem pemilu. Hal itu disampaikan Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY memberikan catatan terkait sistem pemilu di Indonesia. Bahkan, SBY mengingatkan MK untuk tidak keliru menafsirkan sistem pemilu.
Mengingat, MK saat ini tengah melakukan sidang judicial review (JR) terkait sistem pemilu. Gugatan itu meminta MK untuk menerapkan dari sistem pemilu terbuka, menjadi sistem pemilu tertutup.
“Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini,” kata SBY dalam keterangannya, Senin (20/2).
Baca Juga: SBY-Surya Paloh Buka Kans Muncul Poros Baru
SBY lantas memberikan catatan terkait sistem pemilu. SBY khawatir, MK akan mengesahkan sistem pemilu tertutup di tengah hiruk pikuk persiapan Pemilu 2024.
“Tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan? Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini,” papar SBY.
Proses Pemilu 2024 tengah berlangsung, SBY lantas mempertanyakan apakah ada kegentingan negara seperti 1998, untuk mengubah sistem pemilu propersional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Baca Juga: Tolak Politik Identitas, Jaringan Masyarakat Sipil Deklarasi Pemilu Damai
SBY mengakui, mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, pada masa tenang alangkah baik jika dilakukan perembugan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK.
“Sangat mungkin sistem pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik. Namun, janganlah upaya penyempurnaannya hanya bergerak dari terbuka – tertutup semata,” tegas SBY.
SBY mengingatkan, lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan yang dimilikinya. Kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar, berkaitan dengan hajat hidup rakyat secara keseluruhan.
“Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan (policy) biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya),” tutur SBY.(jpc)
Artikel Terkait
Hasil Polling Parpol Pemilu 2024 Radar Bogor: Golkar Teratas, NasDem dan PDIP Bersaing Ketat
Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 Membengkak
Verrell Bramasta Maju Jadi Caleg Pemilu 2024, Ini Tanggapan Ivan Fadilla
Bawaslu Harap DPR Dukung Asuransi Bagi Penyelenggara Pemilu 2024
Tolak Politik Identitas, Jaringan Masyarakat Sipil Deklarasi Pemilu Damai