RBG.ID – Tahapan menuju Pemilu 2024 terus bergerak makin dekat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR pada pesta demokrasi tahun depan.
Jumlah Dapil nanti naik menjadi 84. Pada Pemilu 2019 hanya 80 Dapil.
Baca Juga: Ini Pesan Wakil Presiden ke PBNU
Pemetaan Dapil juga telah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri dalam rapat Senin (6/2).
’’Rancangan peraturan KPU tentang Dapil dan alokasi kursi sudah disetujui bersama,’’ ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, kenaikan Dapil tersebut merupakan implikasi pembentukan empat provinsi baru di Papua.
Baca Juga: Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Banyak Lakukan Pelanggaran
Kemudian, alokasi kursinya dari 575 menjadi 580. Pembentukan empat daerah otonomi baru tersebut juga berdampak pada pembagian Dapil di level DPRD provinsi.
Ada kenaikan dari 272 menjadi 301 Dapil. ’’Karena kan ada DPRD provinsi di beberapa provinsi baru itu,’’ ujarnya.
Penambahan Dapil DPRD provinsi tersebut, lanjut Hasyim, juga menyebabkan kenaikan jumlah kursi yang tersedia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Akan Turun Hujan Pada Siang Hingga Malam Hari
Yakni, dari 2.207 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 2.376 kursi di Pemilu 2024. Seusai disepakati, draf PKPU diproses untuk disahkan.
Sesuai tahapan, sebaran Dapil dan alokasi kursi tersebut wajib ditetapkan paling lambat 9 Februari.
Baca Juga: Antisipasi Keributan, Panitia Pilkades Karang Asem Timur Minta Bantuan Pengamanan
Artikel Terkait
Anggota PPS di Bogor Utara Diduga Pengurus Parpol, Panwascam Bilang Begini
Bawaslu Sebut Bima Arya Melanggar karena Doakan Dedie Jadi Wali Kota Bogor
Hasil Polling Parpol Pemilu 2024 Radar Bogor: Golkar Teratas, NasDem dan PDIP Bersaing Ketat
Susunan Dapil di Kabupaten Bogor Berubah, Ini Penyebabnya!
PKS Rayu Partai Golkar Gabung Koalisi, Hari Ini Golkar Dijadwalkan Bertemu PKB