RBG.ID-JAKARTA, Polda Metro Jaya, sudah menangkap anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS yang melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan ini diduga bermotif ekomoni. Dimana, pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban. Kini, Bripda HS masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS tercatat pernah melakukan banyak pelanggaran.
“Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” kata Kabag Ban Ops Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Kasus Polisi Ngaku Diperas Polisi, Polda Metro Jaya Temukan Fakta Ini
Pelanggaran HS yakni melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya, dan tertangkap tangan bermain judi online.
“Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak, dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88,” jelas Aswin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat adalah seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripka HS.(jpc)
Artikel Terkait
Densus 88 Gelar Pelatihan Budidaya Pertanian untuk Mantan Napiter di Ciasem Subang
Polri Kerahkan Densus 88 ke Mapolsek Astana Anyar Bandung
Densus 88 Kembali Geledah Satu Kamar Kos di Bandung
Polri Ungkap Pembunuh Sopir Taksi Daring Oknum Anggota Densus 88
Bunuh Sopir Taksi Online, Begini Nasib Anggota Densus 88