Senin, 22 Desember 2025

Susunan Dapil di Kabupaten Bogor Berubah, Ini Penyebabnya!

- Rabu, 8 Februari 2023 | 08:03 WIB
ILUSTRASI: Petugas KPU menyusun kotak suara. Dapil di Kabupaten Bogor mengalami perubahan pada Pemilu 2024.
ILUSTRASI: Petugas KPU menyusun kotak suara. Dapil di Kabupaten Bogor mengalami perubahan pada Pemilu 2024.

RBG.ID-CIBINONG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengubah susunan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

Perubahaan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam Pemilu tahun 2024, yang diterbitkan dan disahkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (7/2/2023).

Dalam peraturan baru tersebut, menyatakan bahwa Kabupaten Bogor tetap terdiri dari enam dapil. Namun beberapa kecamatan ditetapkan pindah ke dapil lain.

Baca Juga: Hasil Polling Parpol Pemilu 2024 Radar Bogor: Golkar Teratas, NasDem dan PDIP Bersaing Ketat

Kecamatan Klapanunggal yang sebelumnya dapil 1, pindah ke dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi dapil 1 dari 10 kursi menjadi 9 kursi DPRD dan dapil 2 dari 9 kursi menjadi 10 kursi DPRD.

Kemudian Kecamatan Ciomas pindah ke dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi dapil 4 dari 9 kursi menjadi 7 kursi DPRD, dan dapil 3 dari 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD.

Dengan demikian, susunan dapil di Kabupaten Bogor yaitu, dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Babakan Madang, dengan total alokasi 9 kursi DPRD.

Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Baca Juga: IPB University dan KPU Sepakat Bikin Aplikasi Khusus Pemilu 2024

Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong, dan Ciomas dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.

Baca Juga: Soal Perubahan Dapil Pileg dan Pemilu 2024, PKS Kota Bekasi Pilih Opsi Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X