Senin, 22 Desember 2025

Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Pengenaan Pasal Ditambah

- Kamis, 2 Maret 2023 | 19:14 WIB
Mario Dandy Satrio alias MDS, pelaku penganiayaan David (YOGI WAHYU/JAWA POS)
Mario Dandy Satrio alias MDS, pelaku penganiayaan David (YOGI WAHYU/JAWA POS)

 

RBG.ID – Polda Metro Jaya menetapkan menambah jeratan pasal terhadap pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo.

Mulanya, Dandy hanya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pl Hengki Haryadi menuturkan, saat ini penyidik menambah Pasal 354 KUHP kepada Dandy.

BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Pasal itu mengatur penganiayaan berat yang direncanakan.

“Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan,” ucap Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).

Kini Dandy dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP, subsider subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS,” tambah Hengki.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo Hari ini : Kamis, 2 Maret 2023, Ada Kabar Baik Dalam Hal Pekerjaan

Terhadap tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga diubah penerapan pasalnya. Menjadi Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) junto 56 KUHP.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter kabar tentang penganiayaan dan penculikan anak di bawah umur bernama David hingga koma.

Pelaku berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X