RBG.ID – Polda Metro Jaya menetapkan menambah jeratan pasal terhadap pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
Mulanya, Dandy hanya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pl Hengki Haryadi menuturkan, saat ini penyidik menambah Pasal 354 KUHP kepada Dandy.
BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Pasal itu mengatur penganiayaan berat yang direncanakan.
“Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan,” ucap Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Kini Dandy dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP, subsider subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS,” tambah Hengki.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo Hari ini : Kamis, 2 Maret 2023, Ada Kabar Baik Dalam Hal Pekerjaan
Terhadap tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga diubah penerapan pasalnya. Menjadi Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) junto 56 KUHP.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter kabar tentang penganiayaan dan penculikan anak di bawah umur bernama David hingga koma.
Pelaku berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
Tak Terduga! Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Ayah Mario Dandy sebagai ASN DJP, Ada Apa?
Tersangka Shane Ungkap Mario Dandy Selalu Andalkan Ayahnya yang Pejabat Pajak
Memelas Usai Dicecar KPK Hampir 10 Jam, Ayah Mario Dandy-Rafael Alun: Saya Sudah Lelah
Bantah Provokasi, Pihak Shane Sebut Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan David
AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David