RBG.ID – Cristalino David Ozora mengalami penganiayaan sadis dari Mario Dandy Satriyo.
Dia ditendang berkali-kali di area kepala, hingga akhirnya tergeletak tak sadarkan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, saat penganiayaan terjadi ada kata-kata kasar yang dilontarkan oleh Dandy.
“Di sana di antaranya ada kata-kata free kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas. Ada kata-kata ‘gua nggak takut kalau anak orang mati’,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
BACA JUGA:Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Pengenaan Pasal Ditambah
“Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan,” tambahnya.
Hengki mengatakan, Mario Dandy menganiaya David secara membabi buta.
Bahkan usai terkapar, tidak bergerak pun masih memberikan pukulan.
“Ini korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang masih diadakan penganiayan lebih lanjut ke arah kepala,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter kabar terkait penganiayaan dan penculikan terhadap anak bernama David sampai koma.
Diketahui, pelaku berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Tak Jujur, Polisi Ungkap Mario Dandy dkk Kasih Keterangan Bohong saat Diperiksa
Peristiwa berawal ketika korban sedang bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023.
Artikel Terkait
Memelas Usai Dicecar KPK Hampir 10 Jam, Ayah Mario Dandy-Rafael Alun: Saya Sudah Lelah
Bantah Provokasi, Pihak Shane Sebut Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan David
AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Pengenaan Pasal Ditambah
Tak Jujur, Polisi Ungkap Mario Dandy dkk Kasih Keterangan Bohong saat Diperiksa