RBG.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan ada keterangan bohong yang disampaikan oleh para tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG tak menyampaikan keterangan sesuai peristiwa aslinya.
“Ada keterangannya bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo Hari ini : Kamis, 2 Maret 2023, Ada Kabar Baik Dalam Hal Pekerjaan
“Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” lanjutnya.
Keterangan bohong ini diketahui penyidik usai mencocokan dengan alat bukti yang ada.
Seperti rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, percakapan Whatsapp para pelaku, dan video di handpone para pelaku.
BACA JUGA:Bantah Provokasi, Pihak Shane Sebut Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan David
“Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal,” jelas Hengki.
Sebelumnya, viral di Twitter kabar soal penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.
Korban sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. (jpc)
Artikel Terkait
Tersangka Shane Ungkap Mario Dandy Selalu Andalkan Ayahnya yang Pejabat Pajak
Memelas Usai Dicecar KPK Hampir 10 Jam, Ayah Mario Dandy-Rafael Alun: Saya Sudah Lelah
Bantah Provokasi, Pihak Shane Sebut Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan David
AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Pengenaan Pasal Ditambah