RBG.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.
Ya, Pengadilan Negeri Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), soal gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengungkapkan, akan mengajukan banding sebab KPU telah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Waduh, Alex Kwong - Mantan Suami Abby Choi Terlibat 7 Kasus Pencurian
“KPU akan upaya hukum banding,” jelas Hasyim Asy’ari.
Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai 14 Juni 2022.
Sedangkan, penetapan partai politik peserta pemilu 14 Desember 2022.
Baca Juga: Tak Jujur, Polisi Ungkap Mario Dandy dkk Kasih Keterangan Bohong saat Diperiksa
Penyusunan serta penataan daerah pemilihan Pemilu DPRD kabupaten dan kota mulai 10 Oktober 2022.
Sementara itu, pemutakhiran data dan pendaftaran pemilih dengan penyerahan DP4 oleh pemerintah kepada KPU 14 Desember 2022.
Baca Juga: Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Pengenaan Pasal Ditambah
Untuk penyerahan dukungan bakal calon DPD peserta pemilu perseorangan sejak 16 hingga 29 Desember 2022.
Artikel Terkait
Pemilih Pemula di Kota Bogor pada Pemilu 2024 Diprediksi 17.105 Orang
Berita Duka, Dua Petugas Pemilu KPU Kabupaten Bogor Meninggal Dunia
Kerawanan Pemilu 2024 Dinilai Tertinggi Pascareformasi
Waduh, DEEP Temukan Kasus Joki Coklit Data Pemilih Pemilu
Hukum KPU, Pengadilan Negeri Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda