Minggu, 21 Desember 2025

KPU Segera Ajukan Banding Pasca Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

- Kamis, 2 Maret 2023 | 19:54 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari

RBG.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.

Ya, Pengadilan Negeri Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), soal gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.

 

 

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengungkapkan, akan mengajukan banding sebab KPU telah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Waduh, Alex Kwong - Mantan Suami Abby Choi Terlibat 7 Kasus Pencurian

“KPU akan upaya hukum banding,” jelas Hasyim Asy’ari.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai 14 Juni 2022.

Sedangkan, penetapan partai politik peserta pemilu 14 Desember 2022.

Baca Juga: Tak Jujur, Polisi Ungkap Mario Dandy dkk Kasih Keterangan Bohong saat Diperiksa

Penyusunan serta penataan daerah pemilihan Pemilu DPRD kabupaten dan kota mulai 10 Oktober 2022.

Sementara itu, pemutakhiran data dan pendaftaran pemilih dengan penyerahan DP4 oleh pemerintah kepada KPU 14 Desember 2022.

Baca Juga: Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Pengenaan Pasal Ditambah

Untuk penyerahan dukungan bakal calon DPD peserta pemilu perseorangan sejak 16 hingga 29 Desember 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X