Senin, 20 Maret 2023

Tak Berhak Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud Sebut PN Jakpus Buat Sensasi

- Jumat, 3 Maret 2023 | 08:38 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

 

RBG.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyetujui gugatan Partai Prima.

Dia memandang pengadilan keliru membuat keputusan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata,” ucap Mahfud kepada wartawan, Jumat (3/3).

BACA JUGA:Putusan Tunda Pemilu 2024, Pengadilan Negeri Jakpus Dinilai Melebihi Batas Kewenangan

“Vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” tambahnya.

Mahfud meminta KPU agar melakukan banding melawan maksimal putusan tersebut.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” tegasnya

Adapun alasan hukumnya adalah pertama sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.

Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, melainkan proses admintrasi di Bawaslu.

BACA JUGA:Terkuak! Ada 5 Oknum Polisi di Jateng Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022

Sedangkan terkait keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Sementara, Partai Prima telah kalah sengketa di Bawaslu dan PTUN.

Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X