Alasan kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.
Menurut Undang-Undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Hukum KPU, Pengadilan Negeri Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
KPU Segera Ajukan Banding Pasca Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Putusan Tunda Pemilu 2024, Pengadilan Negeri Jakpus Dinilai Melebihi Batas Kewenangan
Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Pemilu 2024, Yusfitriadi Tegaskan 6 Hal Ini
Terkuak! Ada 5 Oknum Polisi di Jateng Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022