RBG.ID – Komisi Yudisial (KY) segendang sepenarian dengan derasnya kritik terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
KY menyebut putusan penundaan Pemilu 2024 itu mengesampingkan aspirasi masyarakat dan aspek yuridis kepatuhan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Untuk itu, KY akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengklarifikasi majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong terkait putusan yang berpotensi menimbulkan krisis politik di Indonesia tersebut.
’’Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakpus tersebut yang pada dasarnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi. Sebab, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa,” kata Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting di Jakarta.
Dalam sidang yang diketuai Tengku Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban itu, sesuai salinan putusan perdata gugatan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst menyebutkan, menerima gugatan penggugat seluruhnya.
Penggugat dalam hal ini adalah Partai Prima yang dinyatakan KPU tidak lolos sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Pacar Mario Dandy AG Jadi Siswa Normal, Tak Pernah Punya Kasus di Sekolah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Lalu, menyatakan tergugat dalam hal ini KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis menghukum KPU membayar ganti rugi Rp 500 juta.
Juga, menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Menurut Miko, ada aspirasi masyarakat yang hidup secara sosiologis. Ada aspek yuridis berupa kepatuhan terhadap UUD 1945 dan UU.
Baca Juga: LeBron James Harus Menepi dari Los Angeles Tiga Pekan
Artikel Terkait
Tak Berhak Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud Sebut PN Jakpus Buat Sensasi
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Berpotensi Timbulkan Kekacauan
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024
Jimly Ashiddiqie Sebut Hakim yang Memutus Pemilu Ditunda Layak Dipecat
Kopel : Putusan Penundaan Pemilu 2024 Ngawur, Majelis Hakim Harus Dipecat