Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Simak 4 Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Jakarta, 4 Maret 2023
”Karena dalam putusan itu disebutkan bahwa KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali,’’ ujarnya.
Atang yang juga pakar hukum tata negara menganggap, putusan PN Jakpus merupakan turbulensi yustisial yang mencoreng muka eksistensi peradilan.
Tak hanya itu, putusan tersebut juga mencurigakan karena sengketa sebelum pencoblosan yang berdimensi administratif menjadi domain Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Simak 5 Fakta Sementara Soal Insiden Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
”Seharusnya, PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), tetapi justru diterima,’’ bebernya.
Kecurigaan publik semakin kuat karena gugatan perdata tersebut menggunakan dasar perbuatan melawan hukum (PMH).
Padahal, Perma Nomor 2/2019 menyatakan bahwa perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan dan keputusan KPU, selain penetapan perolehan suara, merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Baca Juga: Barcelona Menang dengan Xavibus dan Abaikan Tiki-taka
Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.
Dia menyatakan, PN Jakpus menetapkan keputusan di luar kewenangannya.
Sebab, secara yuridis, perselisihan atas proses penetapan partai politik sebagai peserta pemilu menjadi kewenangan lembaga lain, yaitu Bawaslu dan PTUN, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Imbas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Kata Pertamina
Viva menegaskan, PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut. Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum.
”Maka, putusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah,” tegasnya.
Artikel Terkait
Tak Berhak Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud Sebut PN Jakpus Buat Sensasi
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Berpotensi Timbulkan Kekacauan
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024
Jimly Ashiddiqie Sebut Hakim yang Memutus Pemilu Ditunda Layak Dipecat
Kopel : Putusan Penundaan Pemilu 2024 Ngawur, Majelis Hakim Harus Dipecat