RBG.id - Polda Metro Jaya menyediakan 4 gerai Pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta ini melayani para pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Adapun sejumlah syarat yang harus diperhatikan sebelum memperpanjang masa berlaku sim.
Syarat-syara tersebut, yakni membawa KTP, SIM ASLI, dan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian.
BACA JUGA: Warga Bandung, Catat Nih Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM
Biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM menurut PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak A adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Dibuka mulai pukul 08:00-12:00 WIB, berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Sabtu (4/3):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Pipa Bensin di Depo Pertamina Pelumpang, Jakarta Utara Terbakar!
Suara Ledakan Terdengar Hingga Kini dari Terminal BBM Plumpang Jakarta
Welcome 7 Dream! NCT Dream Siap Gelar Konser The Dream Show 2 in Jakarta Selama 3 Hari
Ini Alasan AG Pilih Keluar dari Sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta
Sebanyak 268 Pengungsi Kebakaran Depo Plumpang Ditampung PMI Jakarta Utara