RBG.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Ini lokasi pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Bagi sobat RBG yang masa pajak kendaraannya sudah jatuh tempo, berikut Lokasi pemutihan pajak kendaraan di Jakarta yang dikutip dari berbagai sumber:
- SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.
Baca Juga: Garuda Calling! Ini Daftar Skuad Timnas Putri Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
- SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.
- SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
- SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Baca Juga: Sering Overthinking Setelah Chat Nggak Dibalas? Ini Tanda dan Cara Mengatasi Masalah Overthinking
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan sejumlah gerai pelayanan di berbagai lokasi. Berikut daftar gerai yang bisa kamu datangi:
- Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Ciater, Samsat Serpong
- Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
- Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
- Gerai Boulevard, Samsat Ciputat
- Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
- Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
- Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
- Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
- Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua
Baca Juga: Laris Manis di Kabogorfest, UMKM Mpek-mpek KK Habis Terjual 150 Porsi “Terima Kasih, Pak Bupati Bogor”
Jadi, buat sobat RBG yang selama ini menunda bayar pajak kendaraan, ini waktu yang tepat untuk memanfaatkan program pemutihan tanpa harus membayar denda.
Jangan sampai kelewatan ya, karena program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta ini hanya berlangsung sampai akhir Agustus 2025.***
Artikel Terkait
Bapenda Jaba Gelar Promo Pajak Kendaraan Jelang Masa Liburan Akhir Tahun, Apa Saja ya?
Hadiah Libur Lebaran, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat 204 ke Bawah
Warga Jabar Merapat! Begini Cara Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan, Khusus 2024 ke Bawah!
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Sudah Dibuka, Bapenda Catat Lonjakan Pajak hingga 100 Persen dalam 1,5 Jam
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini