RBG.id - Polrestabes Bandung menyediakan 2 gerai Pelayanan Perpanjangan SIM di wilayah Bandung.
Pelayanan Perpanjangan SIM di Bandung ini dibuka sejak pukul 09:00 s/d 12:00 WIB untuk melayani para pemohon dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam memperpanjang SIM, di antaranya membawa KTP, menyertakan SIM ASLI, dan menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian.
BACA JUGA: Cerah Pada Pagi Hari Waspada pada Siang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini
Berdasarkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adapun biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000.
Dibuka setiap hari Senin-Sabtu, berikut 2 lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM di Bandung yang bisa dikunjungi:
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung: Jl. Cianjur No. 34 Kota Bandung
- SIM Outlet Metro Indah Mall: Lantai 1 Blok FF - A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
273.542 Anak Kota Bandung Punya KIA
Walhi: Teknologi RDF Kota Bandung Solusi Palsu
Mantan Bartender Asal Kab. Bandung Palsukan Minuman Beralkohol Merek Impor
Atalia Praratya, Istri Gubernur Jabar Calon Kuat Wali Kota Bandung
Piala Dunia U20 Akan Digelar di Kab Bandung, Renovasi Stadion Si Jalak Harupat Dikebut