Minggu, 21 Desember 2025

Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung

- Senin, 14 April 2025 | 17:07 WIB
Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS RSHS Bandung yang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Pasien. (Foto/Instagram.com/colekcimol)
Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS RSHS Bandung yang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Pasien. (Foto/Instagram.com/colekcimol)

RBG.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk empat orang jaksa penyidik untuk menangani kasus dugaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Penunjukan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, atau yang akrab disapa Cahya, pada Senin, 14 April 2025.

Menurutnya, Kejati Jabar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Reskrim Polda Jabar sejak 26 Maret 2025.

Baca Juga: Prediksi Starting Line-up Timnas Indonesia U17 vs Korea Utara U17 Piala Asia 2025, Mampukah Garuda Muda Lolos ke Semifinal?

“Kajati Jabar telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut, dengan sangkaan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Cahya, dikutip RBG.id dari Antara.

Terancam 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap FH (21), seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien di RSHS.

Baca Juga: Adu Ranking FIFA Timnas Indonesia U17 vs Korea Utara U17, Siap Tempur di Perempat Final Piala Asia U17 2025

Priguna diketahui merupakan dokter residen dalam program PPDS yang ditempatkan di rumah sakit tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa aksi bejat itu terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, Priguna memanfaatkan kondisi kritis ayah FH dan meminta darah korban dengan dalih kebutuhan transfusi.

FH kemudian dibawa dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS oleh tersangka, tanpa pendamping.

Di sana, Priguna menyuruh korban mengganti pakaian dengan baju operasi, kemudian memasukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban kehilangan kesadaran.

Baca Juga: Istri Priguna Anugerah Pratama Siapa? Dokter Residen FK Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Ternyata Sudah Menikah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X