“Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku melakukan rudapaksa. Setelah sadar, korban kembali ke IGD dalam kondisi lemas dan merasa perih saat buang air kecil,” ujar Hendra dalam konferensi pers pada Rabu (9/4).
Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) turut mengambil tindakan disipliner dengan memberhentikan tersangka dari program pendidikan spesialis.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka Unpad telah memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” ungkap Yudi Mulyana Hidayat, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad.***
Artikel Terkait
Sempat Fitnah Tetangganya, Ternyata Ini Motif Calon Ayah Tiri Rudapaksa Balita 3,5 Tahun di Jepara
Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, DPR Desak Eks Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Maksimal
Pakai Obat Bius, Residen PPDS Anestesi Diduga Lakukan Rudapaksa terhadap Penunggu Pasien
Biadab! Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Pendamping Pasien Diduga Pakai Obat Bius Saat Beraksi
Dokter PPDS Unpad Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung Pakai Modus Crossmatch Darah, Apa Itu?
Ini Tampang Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Unpad yang Diduga Rudapaksa Pendamping Pasien RSHS Bandung