RBG.id – Baru-baru ini, publik digegerkan dengan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mendapat sorotan tajam dari DPR RI, yang mendesak agar Fajar dijatuhi hukuman maksimal.
Dikutip dari ANTARA, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa hukuman yang pantas bagi Fajar bukan hanya 20 tahun penjara, melainkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Karena bejatnya perbuatan ini, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," ujar Selly dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Selain kasus rudapaksa, Fajar juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang semakin memperberat tuntutan hukuman terhadapnya.
Rekaman Kekerasan Seksual Disebar ke Dunia Maya
Menurut Selly, kejahatan yang dilakukan eks Kapolres Ngada ini semakin berat karena aksi bejatnya direkam dan disebarluaskan.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Fajar dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Namun, dengan mempertimbangkan statusnya sebagai mantan anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, DPR RI meminta hukuman yang jauh lebih berat.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anak-anak," tegas Selly.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah Propam Mabes Polri menangkap AKBP Fajar pada Kamis (20/2/2025).
Artikel Terkait
Kenal di Medsos, Pelajar di Kuningan Jadi Korban Rudapaksa 4 Pria Hingga Hamil
Tega Rudapaksa Adik Ipar Selama 4 Tahun, Pria di Jembrana Dihukum 7 Tahun Penjara
Tanggapi Kasus Rudapaksa Anak 8 Tahun oleh Ayahnya di Sukabumi, Ahli Psikolog Ungkap Dampak Trauma hingga PTSD
ASTAGHFIRULLAH! Balita 3,5 Tahun di Jepara Tewas Usai Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ayah Tiri Kini Diburu Polisi
Masih Diburu Polisi, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa yang Tewaskan Balita 3,5 Tahun di Jepara
Sempat Fitnah Tetangganya, Ternyata Ini Motif Calon Ayah Tiri Rudapaksa Balita 3,5 Tahun di Jepara