Minggu, 21 Desember 2025

Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, DPR Desak Eks Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Maksimal

- Rabu, 12 Maret 2025 | 17:50 WIB
Sosok Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, yang jadi tersangka kasus rudapaksa anak dibawah umur. (Foto/Instagram.com/@awreceh.id)
Sosok Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, yang jadi tersangka kasus rudapaksa anak dibawah umur. (Foto/Instagram.com/@awreceh.id)

RBG.id – Baru-baru ini, publik digegerkan dengan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mendapat sorotan tajam dari DPR RI, yang mendesak agar Fajar dijatuhi hukuman maksimal.

Dikutip dari ANTARA, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa hukuman yang pantas bagi Fajar bukan hanya 20 tahun penjara, melainkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Masih Ingat Gilang Bungkus? Terpidana Kasus Pelecehan Seksual yang Punya Fetis Diluar Nalar Diduga Kembali Beraksi

"Karena bejatnya perbuatan ini, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," ujar Selly dalam keterangannya, Selasa (11/3).

Selain kasus rudapaksa, Fajar juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang semakin memperberat tuntutan hukuman terhadapnya.

Rekaman Kekerasan Seksual Disebar ke Dunia Maya

Menurut Selly, kejahatan yang dilakukan eks Kapolres Ngada ini semakin berat karena aksi bejatnya direkam dan disebarluaskan.

Baca Juga: Warganet Ragukan Kredibilitas Dirut PT PFN, Publik 'Spill' Sepak Terjang Ifan Seventeen Pernah Gagal Nyalon DPR Dua Kali

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Fajar dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Namun, dengan mempertimbangkan statusnya sebagai mantan anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, DPR RI meminta hukuman yang jauh lebih berat.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anak-anak," tegas Selly.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Propam Mabes Polri menangkap AKBP Fajar pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Sindir Prabowo, Fedi Nuril Sebut Prestasi Ifan Seventeen 'Gak Jelas' di Dunia Perfilman Usai Jadi Dirut Produksi Film Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X