RBG.id — Pelaku kasus rudapaksa terhadap adik ipar di Jembrana kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya usai divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Vonis banding terhadap I Gusti KBP (24), menetapkan hukuman penjara selama 7 tahun atas kasus rudapaksa anak dibawah umur.
Putusan terhadap terdakwa naik 2 tahun dari yang sebelumnya diajukan Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara sebelumnya mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan PN Negara.
Jaksa menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal 10 tahun penjara.
"Hanya sebagian yang dikabulkan. Pidana penjara dinaikkan menjadi 7 tahun, sementara putusan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara serta pasal yang digunakan tetap sama dengan vonis tingkat pertama," ujar Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, Sabtu (13/1).
Baca Juga: Promosi Bisnis Restoran Ayam, Shin Tae-yong Diejek Bung Towel: Memang cocoknya jualan..
Aksi Rudapaksa Terbongkar Setelah 4 Tahun
Kasus ini bermula dari tindakan rudapaksa yang dilakukan I Gusti KBP terhadap adik iparnya sejak tahun 2021.
Terdakwa kerap mengancam akan menghancurkan kehidupan korban jika perbuatan tersebut diceritakan kepada kakak kandungnya.
Setelah berlangsung selama empat tahun, peristiwa tersebut terungkap ketika istri terdakwa membaca pesan di ponsel suaminya.
Baca Juga: Kenal di Medsos, Pelajar di Kuningan Jadi Korban Rudapaksa 4 Pria Hingga Hamil
Dalam pesan tersebut, terdakwa meminta korban membuka pintu kamar kos.
Artikel Terkait
Begini Awal Mula Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korban Ceritakan Kronologi Sebenarnya
Masih Ingat Reynhard Sinaga? WNI Terpidana Kasus Rudapaksa Nyaris Tewas Dianiaya Sesama Narapidana di Penjara Inggris
Pria di Deli Serdang Nekat Rudapaksa Ibu Muda dan Sekap Anaknya, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Jejak Hitam Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru Timnas Indonesia: Dari Taruhan Online hingga Kasus Rudapaksa
Bejat! Penjaga Sekolah di Sukabumi Tega Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Modus Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun Terungkap, Diiming-imingi Uang Jajan dan Ponsel