Minggu, 21 Desember 2025

Modus Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun Terungkap, Diiming-imingi Uang Jajan dan Ponsel

- Senin, 13 Januari 2025 | 19:53 WIB
Ini modus yang digunakan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandung di Sukabumi. (Foto/X @Heraloebss.)
Ini modus yang digunakan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandung di Sukabumi. (Foto/X @Heraloebss.)

RBG.id Kasus rudapaksa anak kandung yang dilakukan oleh seorang ayah di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi baru-baru ini menggegerkan publik.

Pelaku yang bekerja sebagai honorer penjaga sekolah, ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Perbuatan keji tersebut telah berlangsung selama hampir tiga bulan hingga terungkap pada Desember 2024.

Baca Juga: Siap-Siap Monumen Reog Ponorogo Bakal Dibuka Februari 2025, Diperkirakan Dibangun Lebih Tinggi dari GWK Bali

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengonfirmasi bahwa tersangka adalah ayah biologis korban.

"Pelaku bekerja sebagai karyawan honorer di sebuah sekolah negeri di Gunungpuyuh, Kota Sukabumi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/1).

Aksi Biadab Terungkap dari Pengakuan Ibu Korban

Tindakan pelaku diketahui oleh istri sekaligus ibu korban ketika sang anak menceritakan kejadian tersebut pada akhir Desember 2024.

Baca Juga: Intip Profil Carmen Hearts2Haarts, Idol Pertama Asal Indonesia - Bali yang Segera Debut di SM Eentertainment

Namun, ketakutan terhadap perilaku kasar TS sempat membuat ibu korban ragu melapor ke polisi.

Setelah mengumpulkan keberanian, laporan resmi akhirnya diajukan ke Polres Sukabumi Kota.

Menurut Kapolres, tindakan TS berlangsung lebih dari lima kali selama tiga bulan terakhir.

Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan menjanjikan uang jajan dan ponsel baru untuk memanipulasi korban agar menuruti kehendaknya.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Alex Pastoor Belum Gabung Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Bocoran Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X