RBG.id — Kasus rudapaksa anak kandung yang dilakukan oleh seorang ayah di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi baru-baru ini menggegerkan publik.
Pelaku yang bekerja sebagai honorer penjaga sekolah, ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan keji tersebut telah berlangsung selama hampir tiga bulan hingga terungkap pada Desember 2024.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengonfirmasi bahwa tersangka adalah ayah biologis korban.
"Pelaku bekerja sebagai karyawan honorer di sebuah sekolah negeri di Gunungpuyuh, Kota Sukabumi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/1).
Aksi Biadab Terungkap dari Pengakuan Ibu Korban
Tindakan pelaku diketahui oleh istri sekaligus ibu korban ketika sang anak menceritakan kejadian tersebut pada akhir Desember 2024.
Namun, ketakutan terhadap perilaku kasar TS sempat membuat ibu korban ragu melapor ke polisi.
Setelah mengumpulkan keberanian, laporan resmi akhirnya diajukan ke Polres Sukabumi Kota.
Menurut Kapolres, tindakan TS berlangsung lebih dari lima kali selama tiga bulan terakhir.
Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan menjanjikan uang jajan dan ponsel baru untuk memanipulasi korban agar menuruti kehendaknya.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Alex Pastoor Belum Gabung Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Bocoran Ini
Artikel Terkait
Bukan Cuma Satu! Pimpinan Ponpes Bani Ma’mun Cikande Diduga Rudapaksa Tiga Santriwati, Korbanny Dipaksa Aborsi
Begini Awal Mula Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korban Ceritakan Kronologi Sebenarnya
Masih Ingat Reynhard Sinaga? WNI Terpidana Kasus Rudapaksa Nyaris Tewas Dianiaya Sesama Narapidana di Penjara Inggris
Pria di Deli Serdang Nekat Rudapaksa Ibu Muda dan Sekap Anaknya, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Jejak Hitam Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru Timnas Indonesia: Dari Taruhan Online hingga Kasus Rudapaksa
Bejat! Penjaga Sekolah di Sukabumi Tega Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali, Kini Terancam 15 Tahun Penjara